Analisis Regulasi
Kategori Analisis Regulasi menampilkan pembahasan mendalam tentang peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia. Artikel dalam kategori ini membantu pembaca memahami konteks hukum, implikasi regulasi terhadap bisnis dan masyarakat, serta interpretasi profesional dari ketentuan hukum. Konten disajikan secara sistematis dan edukatif agar pembaca dapat menilai dampak regulasi dan membuat keputusan hukum yang tepat.
2 artikel tersedia dalam kategori ini
Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi Pilihan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menunjuk advokat dan politikus Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025. Penunjukan ini terjadi ketika kementerian tersebut masih menjalankan proses seleksi terbuka untuk jabatan yang sama. Sebelumnya, seleksi tahap pertama pada 2025 telah menghasilkan tiga kandidat, yaitu Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja, bahkan sempat direncanakan seleksi gelombang kedua pada Maret 2026. Namun setelah keputusan presiden diterbitkan, pemerintah menghentikan proses seleksi tersebut karena jabatan Dirjen Imigrasi telah ditetapkan untuk Hendarsam, yang dijadwalkan akan dilantik pada April 2026.
Analisis Yuridis UU Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Ekonomi di Indonesia
Artikel ini membahas analisis yuridis mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini dibentuk dengan pendekatan omnibus law untuk menyederhanakan berbagai aturan yang berkaitan dengan investasi, ketenagakerjaan, dan perizinan usaha. Dalam artikel dijelaskan latar belakang pembentukan UU Cipta Kerja, perubahan penting dalam sektor ketenagakerjaan dan investasi, serta implikasinya terhadap masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, dibahas pula dinamika konstitusional yang melibatkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta pentingnya pengawasan dalam implementasi undang-undang tersebut agar tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan lingkungan.